Info - Selain datang ke Kantor BPJS terdekat, Anda juga bisa daftar BPJS secara online.
Perangkat yang diharapkan untuk daftar BPJS Online diantaranya ialah memiliki komputer/ laptop dan koneksi internet. Jika tidak punya peralatan tersebut, Anda mampu memanfaatkan jasa warnet. Atau mampu juga memanfaatkan smartphone/android/tablet untuk daftar BPJS online.
Syarat-syarat Daftar BPJS Online yang harus disiapkan
Persyaratan daftar BPJS online atau pribadi ke kantor BPJS tidak jauh berbeda. Berikut ini persyaratannya:
- KK (kartu keluarga)
- KTP (kartu tanda penduduk) yang masih belaku
- Kartu NPWP
- Alamat Email dan No HP anda
- Nomor Rekening Penanggung yang digunakan untuk pembayaran iuran
Cara daftar BPJS Online
#1. Masuk ke laman http://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-online/
Sebelum mengisi formulir pendaftaran BPJS secara online, silakan baca dulu syarat dan ketentuan daftar BPJS online ibarat dibawah ini.
Syarat dan Ketentuan :
- Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akhir penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS .
- Mengisi dan memperlihatkan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,
- Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi akseptor BPJS .
- Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
- Melaporkan perubahan status data akseptor dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud ialah perubahan akomodasi kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan
- Menjaga identitas akseptor (Kartu BPJS atau e ID) semoga tidak rusak, hilang atau dimanfaat oleh orang yang tidak berhak
- Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas akseptor yang diterbitkan oleh BPJS kepada BPJS
- Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah mendapatkan virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan
- Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila :
- a) Belum melaksanakan pembayaran iuran pertama hingga dengan 30 (tiga puluh) hari kalender semenjak virtual account diterima; ataub) Melakukan perubahan data setelah 14 (empat belas) hari kalender semenjak virtual account diterima dan belum melaksanakan pembayaran iuran pertama (sumber: http://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-online/)
#2. Centang pada “Saya mendapatkan dan menyetujui Syarat dan Ketentuan layanan pendaftaran BPJS ”.
Kotak persetujuan syarat dan ketentuan daftar BPJS Online ini wajib dicentang. Jika tidak, Anda tidak mampu melanjutkan proses daftar BPJS secara online.
#3. Klik Tombol Pendaftaran, Anda akan dibawa ke laman selanjutnya ibarat gambar di bawah ini:
Silakan pilih jenis kepesertaan dan centang terlebih dahulu kotak “Dengan ini saya menyatakan untuk mendaftarkan diri beserta Anggota Keluarga” semoga mampu mengisi nomor kartu keluarga dan instruksi captca.
#4. Isi nomor kartu keluarga dengan benar sesuai dengan nomor yang tertera dalam kartu keluarga sebab akan dilacak oleh sistem. Jika salah mengisi nomor KK, proses daftar BPJS online tidak mampu dilanjutkan.
#5. Klik Inquery Kartu Keluarga
#6. Klik Proses Selanjutnya
Silakan isi formulir pendaftaran BPJS Online sesuai petunjuk selanjutnya.
Jika Nomor Kartu Keluarga ditolak terus, sebaiknya Anda daftar pribadi ke Kantor BPJS terdekat.
Demikianlah cara daftar BPJS online, semoga bermanfaat. Jangan lupa klik tombol share ke media sosial. Terima kasih.